Langsung ke konten utama

Lindungi Masyarakat di Era Industri 4.0, Teknologi Bakal Diaudit Total

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Audit Teknologi Nasional secara menyeluruh. Audit teknologi berfungsi sebagai instrumen dalam menata kemandirian teknologi, inovasi, penguatan struktur industri, dan keamanan nasional serta perlindungan bagi masyarakat di era Revolusi Industri 4.0.

Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Jumain Appe, mengatakan, untuk mempersiapkan implementasi perpres tersebut, maka audit teknologi dilakukan oleh lembaga-lembaga yang sudah terakreditasi atau memiliki kemampuan audit teknologi. 

Supaya mencapai hasil yang baik, maka perlu ditata dan dikembangkan sumber dayanya, yaitu auditor dan kapasitas kelembagaannya, serta sarana prasarana yang memadai. “Apabila ada kebutuhan yang urgent, maka audit teknologi sangat diperlukan, maka kelembagaan audit teknologi harus diperkuat,” kata Jumain saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Kapasitas Kelembagaan Audit Teknologi di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti, Ophirtus Sumule, mengatakan, FGD digelar oleh Ditjen Penguatan Inovasi sebagai antisipasi terbitnya perpres mengenai audit teknologi yang sedang diproses di Sekretariat Negara. “Salah satu mandat perpres tersebut adalah bagaimana kita merumuskan roadmap kelembagaan dari audit teknologi,” ujarnya.

Secara kelembagaan, lanjut Ophirtus, pelaksanaan audit teknologi ada di banyak tempat sehingga harus diharmonisasikan. Dari kelembagaan audit teknologi tersebut, nantinya akan dibahas prioritas yang bakal dilakukan bersama-sama, siapa yang harus mendukung, dan siapa yang menjadi leading sektornya.

Perpres juga mengamatkan pembentukan Forum Audit Teknologi yang menghimpun semua menteri-menteri terkait dengan teknologi. Forum tersebut merupakan tempat berdiskusi untuk mengambil keputusan.

“Sesuai mandatnya, Forum Audit Teknologi ini diharapkan dikoordinir oleh Menristekdikti karena audit itu tidak hanya berkaitan dengan masalah teknologi yang sudah diterapkan, tapi nanti akan menjadi apa yang dilakukan ke depan berkaitan dengan teknologi dan inovasi,” papar Ophirtus.

Forum Audit Teknologi juga akan menentukan audit yang bersifat wajib maupun audit sukarela. Audit sukarela merupakan permintaan perusahaan yang ingin melihat teknologi yang diterapkan dan ingin mendapatkan masukan bagaimana mengembangkan usaha.

Sementara audit wajib adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan audit terhadap teknologi-teknologi yang sifatnya strategis. Misalnya, teknologi jembatan karena akan banyak orang dan kendaraan yang lewat di jembatan itu, kalau salah bisa menimbulkan kecelakaan. Contoh lain adalah teknologi persenjataan dan kereta api.

“Forum ini akan memutuskan teknologi yang perlu diaudit kemudian akan memutuskan bagaimana cara mengauditnya. Audit ini juga bisa dilakukan karena Instruksi Presiden, permintaan DPR, atau tiba-tiba ada isu khusus misalnya flu burung,” katanya lagi.

FGD diikuti dari perwakilan dari Kemenristekdikti, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara, PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan lainnya.

This My Blog

Komentar


  1. Thanks infonya. Saya juga punya nih referensi lain tentang pengertian industri 4.0 yang lebih luas, dan ada kaitannya juga dengan dunia fintech di Indonesia. Cek di sini yuk: Penjelasan lengkap Revolusi Industri 4.0

    BalasHapus

Posting Komentar